Jumat, 04 Januari 2008

Wabup Nganjuk Divonis 1 Tahun


FOTO : SINDO/TRITUS JULAN

MEREM SEJENAK : Terdakwa Djaelani terlihat beberapa kali memejamkan matanya saat mendengar amar putusan majelis hakim dalam sidang putusan kemarin

Wabup Nganjuk Divonis 1 Tahun

NGANJUK (SINDO) – Wakil Bupati Ngajuk, Djaelani Ishaq dijatuhi hukuman penjara oleh majelis hakim. Vonis ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU.

Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk sekitar pukul 02.00 kemarin siang.

Majelis hakim yang dipimpin Sudarwin menyatakan jika Djaelani secara sah dan meyakinkan secara hukum telah melakukan tindak pidana korupsi anggaran rumah tangga dewan (ARTD) senilai Rp6,8 miliar.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga mewajibkan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu untuk membayar denda Rp 50 juta. Jika uang denda itu tak bisa dibayar, terdakwa harus menggnti dengan hukuman penjara selama 4 bulan.

Dalam amar putusan itu, hakim juga memutuskan akan mengembalikan sisa uang pengembalian yang diberikan Djaelani kepada Pengadilan Negeri setempat itu. ’’Jika sudah ada kekuatan hukum tetap atas kasus ini, uang kelebihan pengembalian sebesar Rp29.052.890 akan kita kembalikan kepada terdakwa,’’ kata Sudarwin.

Hakim menganggap jika Djaelani bersalah karena menerima uang dari pos ARTD karena tak didukung bukti bukti pertanggungjawaban. Disebutkan Sudawrwin, Djaelani telah menerima uang ARDT sebesar Rp135.715.510. Uang sebesar itu didapatkan Djaelani dari pos anggaran jaring aspirasi masyarakat, uang kesejahteraan, uang muka kredit kendaraan bermotor dan kunjung tour saat ia menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD periode 1999-2004.

Tindakan yang dilakukan Djaelani tersebut menurut majelis hakim, telah melanggar undang Pasal 2 dan 3 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara atas putusan itu, kuasa hukum terdakwa, Indra Priyangkasa mengaku keberatan. Menurut dia, hakim tidak secara keseluruhan memaparkan bukti-bukti persidangan. Selain itu, ia menganggap jika kliennya menerima uang yang dianggap korupsi tersebut tak dimintai pertanggungjawaban oleh sekretariat dewan (setwan) yang nota bene juga sebagai pihak yang memberikan uang bermasalah tersebut kepada terdakwa. ’’Selain klien kami juga telah mengembalikan sejumlah uang yang dianggap korupsi, saat itu Setwan juga tak pernah memerintahkan klien kami untuk memberikan laporan pertanggungjawaban atas uang yang diberikan itu,’’ terang Indra yang diampingi kuasa hukum lainnya, Bethari Kesuma Pia.

Dikatakan dia, sejauh ini kliennya juga telah beritikad baik dengan mengembalikan seluruh uang yang dianggap korupsi. Bahkan menurut dia, hasil temuan BPK sebelumnya, juga telah dikembalikan kliennya. ’’ Terdakwa juga telah mengembalikan uang sebsar Rp18 juta setelah adanya audit BPK RI. Termasuk sepeda motor Shogun yang uang mukanya didapat dari ARTD, juga telah diserahkan kepada PN,’’ tegasnya.

Karena menganggap jika putusan majelis hakim itu terlalu memberatkan kliennya, persidangan kemarin, ia langsung mengajukan banding kepada majelis hakim. ’’Jelas kita akan mengajukan banding,’’ tegasnya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili oleh Wahyudi mengaku pikir-pikir atas putusan majelis hakim kali ini.
Sebelumnya, JPU memberikan tuntutan hukuman penjara 2 tahun kepada Wakil Bupati Nganjuk itu.

Diketahui juga, saat ini Djaelani akan mencalonkan diri menjadi calon bupati (cabup) dalam pilkada yang digelar tanggal 04 Maret nanti. Rabu kemarin, Djaelani mengambil formulir pencalonannya di DPC Partai Demokrat. Secara otomatis, vonis atas dirinya itu menjadi sandungan bagi Djaelani untuk maju menjadi calon orang nomor satu di bumi Anjuk Ladang itu. (tritus julan)

0 komentar: