Kamis, 10 Juli 2008

Korupsi Suyatno Melonjak


Thursday, 10 July 2008

MOJOKERTO(SINDO) – Kasus korupsi di Kantor Kesejahteraan Sosial (Kankessos) Kabupaten Mojokerto memasuki babak baru.

Dalam sidang perdana dengan terdakwa mantan Kepala Kankessos Kabupaten Mojokerto Suyatno di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto kemarin diketahui jika nilai korupsi yang dilakukan terdakwa membengkak. Pasalnya, dalam penahanan Suyatno pada 23 April lalu Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Mojokerto Hadi Sudjito hanya menyebutkan angka korupsi Suyatno sebesar Rp200 juta.

Dalam sidang kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) Abraham Sahertian mendakwa Suyatno telah melakukan korupsi Rp275.514.715 dari anggaran permakanan dan biaya operasional Panti Wreda Mojopahit Mojokerto. Dari dakwaan yang dibacakan jaksa Anton Mahardika diketahui jika Suyatno telah menyelewengkan bantuan yang diberikan Provinsi Jawa Timur pada 2002 lalu sebesar Rp225 juta untuk biaya operasional Panti Wreda Mojopahit.

Meski sudah mendapat bantuan untuk operasional panti,namun Suyatno tetap meminta bantuan dari APBD Kabupaten Mojokerto sebesar Rp198 juta dengan peruntukan yang sama. ”Seharusnya anggaran dari APBD Kabupaten Mojokerto Rp198 juta itu tak boleh digunakan. Dengan dicairkannya dana bantuan dari APBD Kabupaten Mojokerto itu, maka terjadi anggaran ganda,” ungkap Anton.

Menguatnya tindakan korupsi yang dilakukan Suyatno itu menyusul tak adanya bukti yang sah atas pengeluaran dana Rp275.514.715 itu. Apalagi diketahui jika dana tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi Suyatno. Dari angka Rp275.514.715 itu didapat Suyatno selama tiga tahun anggaran,mulai 2002–2004. (selengkapnya lihat tabel).

Atas tindakan Suyatno itu, JPU menjeratnya dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Undang-Undang No 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. ”Pengelolaan keuangan yang dilakukan Suyatno di Kantor Kankessos telah melanggar PP No 105/2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban keuangan daerah secara tertib, efisien, efektif, dan bertanggung jawab,” ujar Anton.

Kuasa hukum terdakwa, Sudarmadi, mengaku tak puas terhadap dakwaan JPU itu.Menurut Sudarmadi,dakwaan yang dibacakan JPU itu tak begitu rinci. Pasalnya, JPU tak menyebut nama lain yang juga menerima uang hasil korupsi itu. ”Dalam kasus yang dilakukan di birokrasi, tak mungkin terdakwa sendirian,” ungkap Sudarmadi. Disinggung adanya orang lain yang juga terlibat dalam kasus korupsi ini, ia tak mau menyebut.

Dalam persidangan selanjutnya akan diketahui siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. ”Lihat saja di persidangan nanti,apakah dakwaan JPU pas atau tidak ditujukan kepada terdakwa Suyatno seorang diri.Untuk tersangka lain,majelis hakim yang akan menentukan itu,”ucapnya.

Dalam persidangan Suyatno tampak tenang. Ia sempat menunggu sekitar dua jam sejak dirinya datang ke PN dengan diangkut mobil tahanan kejaksaan. Seusai sidang ia buru-buru masuk ke ruang tahanan PN dan enggan menjawab pertanyaan wartawan. Sidang lanjutan akan kembali digelar Rabu (16/7) pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa. (tritus julan)
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/jawa-timur/korupsi-suyatno-melonjak-3.html

0 komentar: