| |||
Kamis, 13/12/2007 | |||
NGANJUK (SINDO) – Mantan Bupati Nganjuk Soetrisno Rachmadi divonis 2 tahun penjara subsider 4 bulan kurungan oleh majelis hakim kemarin.
Vonis untuk terdakwa kasus korupsi dana otonomi daerah (otda) sebesar Rp1,03 miliar ini 3 tahun lebih ringan dari tuntutan JPU. Selain dihukum penjara, Soetrisno juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta dan mengembalikan uang yang dikorupsi sebesar Rp100 juta. Jika dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan tetap Soetrisno tak mampu membayar, dia harus menjalani hukuman penjara lagi selama enam bulan.Majelis hakim yang diketuai Sudarwin juga meminta barang bukti berupa mobil Volvo milik terdakwa dilelang.
Ini untuk menutup uang yang dikorupsi mantan bupati dua periode tersebut. Majelis hakim juga memutuskan agar Soetrisno tetap berstatus sebagai tahanan kota. Jika akan keluar dari Nganjuk, dia harus meminta izin majelis hakim. Persidangan juga mengungkap beberapa hal yang memberatkan putusan Soetrisno. Di antaranya hakim menganggap tindakan Soetrisno saat menjabat sebagai Bupati Nganjuk periode 1998–2003 tidak patut menjadi suri teladan bagi masyarakatnya.
Sementara yang meringankan,Soetrisno selalu kooperatif dalam mengikuti persidangan. Selain itu, Soetrisno telah mengembalikan uang yang dikorupsi sebesar Rp100 juta dan mobil Volvo miliknya kepada pengadilan. Hakim juga melihat korupsi yang dilakukan tidak dinikmati sendirian.Pasalnya,ada sekitar 45 mantan anggota DPRD Nganjuk periode 1999–2004 yang juga menikmati uang korupsi tersebut. Selain itu, terdakwa yang sebelumnya tak pernah berurusan dengan hukum, menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memperingan tuntutannya.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, Soetrisno telah melakukan korupsi dana otda Rp1,03 miliar dan menggunakannya untuk tiga pos,yakni untuk tali asih bupati dan wakil bupati, uang pembahasan laporan pertanggungjawaban (LPj) bupati periode 1998– 2003, dan uang muka kredit kendaraan roda dua untuk anggota Dewan. Tindakan Soetrisno ini dianggap menyalahi peraturan yang berlaku sehingga majelis hakim menganggap perbuatan Soetrisno secara sah dan meyakinkan menurut hukum, dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Tindakan ini dianggap telah melanggar Pasal 2, 3, dan 5 UU 31/1999 junto UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara saat mendengar putusan majelis hakim itu, Soetrisno terlihat lesu. Namun, beberapa menit seusai putusan ini dibacakan, Soetrisno langsung mengajukan banding kepada majelis hakim. Bahkan, Soetrisno juga sempat mengoreksi amar putusan yang dibacakan hakim. Amar putusan hakim yang menyebut jika Soetrisno mengorupsi anggaran rumah tangga dewan (ARTD), dibantah langsung oleh Soetrisno.
“Yang didakwakan kepada saya adalah dana otonomi daerah, bukan ARTD.Kalau dari dana ARTD, saya sama sekali tak terlibat. Mohon hakim merevisi amar putusan yang salah itu,’’ bantah Soetrisno dalam persidangan yang digelar sekitar dua jam kemarin. Namun,majelishakimtidakmenanggapi permintaan Soetrisno. Sudarwinberalasan,amarputusan yang dibacakan hakim tak boleh direvisi dan mempersilakan Soetrisnountukmenyampaikankeberatanitumelaluimateribanding.
Soetrisno sendiri juga menilai putusan majelis hakim tersebut tidak adil.Pasalnya, meski hakim membenarkan jika dia hanya menerima Rp200 juta dari Rp1,03 miliar yang didakwakan, dirinya tetap mendapat hukuman penjara. Uang yang saya terima hanya Rp200 juta. Itu pun sudah saya kembalikan Rp100 juta dan mobil yang nilainya Rp150 juta. Bisa dikatakan menguntungkan diri sendiri dari mana?’’ tanya balik Soetrisno dan mengaku akan langsung menuju ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur seusai sidang. Penasihat hukum terdakwa,Ida Sampit Karo Karo, juga mengaku keberatan dengan putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut.
Menurut dia,anggaran otda sebesar Rp1,03 miliar yang dituduhkan kepada terdakwa, secara hukum telah sah dan bukan merupakan tindakan korupsi. Menurutnya, dana otda yang telah tercantumdalamAPBDKab Nganjuk tahun 2003 itu,telah sah keberadaannya setelah sebelumnya melalui persetujuan dari GubernurJatim.“ Danaotdaitumasuk dalamAPBDyang menjadi perda, dan legal.Dan itu telah disahkan olehGubernurJatim.Kalaumenganggap jika dana otda ini bermasalah, seharusnyaAPBD-nya dulu yangdigagalkan,’’tegasIda.
Dia juga menilai, putusan hakim terlalu tinggi karena dana yang didakwakan tersebut juga dinikmati 45 anggota Dewan periode 1999– 2004.Selain itu,Ida juga menyebut jika kliennya itu telah mengembalikan uang sebesar Rp100 juta dan mobilnya untuk menutupi uang Rp200 juta yang diterima sebagai uang tali asih. “Anggota Dewan yang lain juga menerima dana ini. Klien saya justru telah mengembalikan sejumlah uang yang dia terima,’’ tegasnya. Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) mengaku pikir-pikir atas putusan majelis hakim itu. Namun, JPU yang diketuai Heri Pranoto itu mengisyaratkan jika pihaknya juga akan mengajukan banding. “Sepertinya kita juga akan mengajukan banding. Karena tuntutan kami waktu itu adalah 5 tahun penjara,’’ ungkap Heri.
45 Mantan Dewan Diincar
Jatuhnya vonis untuk mantan Bupati Nganjuk Soetrisno Rachmadi kemarin, bukan berati kasus korupsi otda senilai Rp1,03 miliar serta-merta berhenti di meja pengadilan negeri (PN) setempat. Pasalnya, JPU masih mempunyai PR besar untuk menuntaskan kasus ini. Sejauh ini, 44 anggota Dewan periode 1999–2004 yang juga menikmatianggaranotdamasing- masing Rp17,5 juta itubelumdilibatkandalamkasus ini.
Dalamsidang putusan Soetrisnokemarin,majelishakimjugamemintaJPUuntuk segeramenuntaskankasuskorupsi ini. Sudarwin meminta agar JPU jugamenyeret 44 anggotaDewan yang juga menikmati uang yang telahdicairkanSoetrisnotersebut. “Agar dalam kasus ini tak ada kesan tebang pilih,JPU juga harus segera menyelidiki sejumlah anggota Dewan yang telah menerima anggaran yang dikeluarkan terdakwa Soetrisno ini,’’ pinta Sudarwin, Ketua Majelis Hakim PN Nganjuk. (tritus julan)
0 komentar:
Posting Komentar